Polri Ungkap Praktik Penipuan Pulsa HP dan Listrik

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan dengan modus mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka.

"Dua tersangka yang ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI), pertama inisial DH selaku Dirut dan ES, direktur, " ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (3/11/2017).

Brigjen Pol Agung menjelaskan, kedua pelaku melakukan penipuan bermodus pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Terkait dengan Sindikat ini, Penyidik, kata Brigjen Pol Agung juga telah menetapkan seorang warga negara Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka. Polisi menduga warga asing itu sebagai pelaku utama.

"Mr LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ungkap Brigjen Pol Agung.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, Dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

Brigjen Pol Agung mengaku pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa dengan menerbitkan red notice terhadap tersangka.

"Saat ini kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim. Polri tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuata pelaku," ungkap Brigjen Pol Agung.

Brigjen Pol Agung pun meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surahcman lantai 3, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, dengan membawa dokumen atau dapat mengirimkan melalui email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

"Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut," kata Brigjen Pol Agung.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 105 junto Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Irfan Urane Azis Pelajar Berprestasi Dikancah Internasional,Ternyata Putra Irjen Idham Aziz Kapolda Metro Jaya

Kerja Keras Kasatlantas Dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Buahkan Hasil Acungan Jempol Dari Mentri RBPAN

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat